Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Masuk Bui Pasal Narkoba

KOTA BENGKULU, si.com: Dalam kurun waktu lima hari berturut-turut, Polresta Bengkulu mengungkap dan menangkap lima pelaku penyalahgunaan Narkotika. Ironisnya, tiga di antaranya merupakan residivis. Baik dalam perkara Narkoba maupun pidana lainnya.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Jhoni Manurung, dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, saat konferensi pers, Kamis (22/8/2024) siang, mengatakan para pelaku terjaring di tiga lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Selebar, Singgaran Pati, dan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Mereka ditangkap sejak tanggal 6-10 Agustus 2024.

Kelima tersangka ini masing-masing berinisial SYL (26), FY (31), DS (21), RL (18) DW, 20, AA (36). “Kelima tersangka, tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja dan sabu,” ungkap Deddy Nata, Kamis (22/8/2024) siang di Mapolresta Bengkulu.

Deddy Nata lantas menguraikan kronologis penangkapan. Yang pertama, yakni di tanggal 6 Agustus 2024, pelaku yang diamankan adalah SYR dan FY. Mereka diringkus di kediaman masing-masing.

Dari SYR dan FY, polisi mendapatkan BB 2 paket ganja yang dibungkus plastic klip, satu kotak bungkus rokok, 2 unit HP, satu unit timbangan digital, dan satu blok kertas paper. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ganja didapatkan dari seseroang bernama F.

“Lalu pukul 11.30 WIB, nama yang disebutkan diburu dan berhasil ditangkap di Jalan RE Martadinata. Namun tidak ditemukan BB narkotika. Petugas hanya menemukan 2 pakc plastic klip dan satu blok kertas paper dan 1 unit HP,” beber Deddy.