Diduga Terlibat Peras Kades, Sekcam Ditangkap Polisi

Polres Bengkulu Utara saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan oknum Sekcam atas dugaan pemerasan/SI.com

BENGKULU UTARA, SI.com– Kabar adanya oknum Sekretaris Camat di wilayah Bengkulu Utara yang ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya terjawab, pada Senin (05/08/2024), setelah Polres Bengkulu Utara menggelar konferensi pers.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo,S, S.IK, MH, didampingi Kabag Ops  AKP Bintoro Thio Pratama, Kapolsek Air Besi, dan  Kasi Humas membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ASN berinsial DA SIP alias UJ. Pria 52 tahun ini adalah Sekcam Air Besi.

Polisi menjelaskan, tindak pidana yang dipersangkakan kepada UJ adalah dugaan pemerasan dan atau penipuan terhadap korban berinisial BW (40 tahun), Kepala Desa Talang Baru Ginting, Kecamatan Air Besi. UJ terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kasus pemerasan dan atau penipuan ini bermula saat UJ menghubungi BW agar datang ke kediamannya di Desa Dusun Curup, pada Rabu, tanggal 31 Juli 2024, sekitar pukul 07.30 WIB.

Tujuan UJ menghubungi BW adalah untuk membahas laporan terhadap BW terkait penjualan aset yang disampaikan oleh AP, ketua umum Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi (LP3K) di Polda Bengkulu.

Setelah mengiyakan panggilan UJ, sekitar pukul 09.30 WIB, BW tiba di rumah UJ. Saat itu, AP ternyata sudah ada di sana. Mereka lantas membahas persoalan yang dimaksud.

Kemudian AP mengatakan bahwa laporan terhadap BW ini sudah dia masukkan ke Polda Bengkulu. Namun, AP mengatakan bisa saja mencabutnya kembali dengan biaya Rp 30 juta.

Mendengar hal itu, BW mengatakan tidak punya uang sejumlah yang disebut AP. BW mengaku hanya punya uang Rp 2 juta. Setelah mengetahi uang Rp 2 juta itu ada pada BW, AP lalu memintanya dan diberikan oleh BW.

AP yang sudah pegang uang BW Rp 2 juta kembali menanyakan perihal laporan yang di Polda Bengkulu. BW lantas minta tanggapan kepada UJ bagaimana jika ia hanya bisa mengusahakan uang lagi sekitar Rp 5 juta.

Namun segera direspon oleh AP. AP minta kepada BA agar menambah uang hingga Rp 7,5 juta lagi agar masalah selesai. Setelah itu, AP pun pergi meninggalkan BW dan UJ.

“Lalu pada tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, korban BA ditelpon kembali oleh UJ untuk menanyakan apakah uangnya sudah ada atau belum. UJ mengatakan bahwa sebenarnya AP sudah sejak Rabu malam menelpon namun tak dia jawab,” terang Kabag Ops AKP Bintoro Thio Pratama.

BW lalu menyampaikan kepada UJ bahwa ia sudah punya uangnya. Namun tidak genap Rp 7,5 juta sebagaimana diminta oleh AP. BW mengatakan uangnya ada Rp 4 juta.

UJ lalu minta BW menunggu kabar darinya karena ia akan terlebih dulu menyampaikan hal itu kepada AP. Setelah beberapa saat, UJ pun kembali menelpon BW. Tapi kali ini BW tidak mau menjawab UJ meskipun sudah berkali-kali panggilan UJ masuk.

“Barulah sekitar pukul 10.30 WIB, BW menjawab panggilan UJ. UJ bilang jika sudah lewat jam 12, ia tidak akan mengurus masalah ini lagi, sebagaimana pesan yang disampaikan AP,” jelas Bintoro Thio Pratama.

BW akhirnya memutuskan untuk membawa urusannya ke polisi. Lalu sekitar pukul 13.47, BW lantas menyerahkan uang Rp 4 juta kepada UJ. Setelah menerima uang dari BW, UJ lalu meluncur ke arah Kecamatan Air Besi. Ia lalu dihentikan di tengah perjalanan oleh anggota Satuan Resor Kriminal Polres Bengkulu Utara.

Selain uang tunai Rp 4 juta, Polres Bengkulu Utara juga menyita BB lainnya seperti beberapa unit handphone berbagai merek, dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax. (MSF)