BENGKULU UTARA, si.com– Dalam rangka percepatan penyelesaian usulan sistem dan prosedur (sisdur) pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025, Pemkab Bengkulu Utara menggelar rapat koordinasi antar OPD di ruang rapat Sekdakab Bengkulu Utara, Jumat (22/11/2204).
Asisten II Setdakab Bengkulu Utara, Heru Susanto, S.T, yang membuka acara rapat hasil telaah terkait rancangan perubahan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, itu mengatakan percepatan ini diperlukan mengingat batas Waktu pengajuan usulan ke Pemprov Bengkulu paling lambat adalah 29 November 2024.