BENGKULU, SI.com- Merry Susanti, warga Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara melaporkan tindak pidana dan penipuan yang dialaminya. Terlapor yang kini telah mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu diantaranya DA (40) warga Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara dan AH (45), warga Desa Dusun Raja Kecamatan Lais, Bengkulu Utara.
Kasubdit II Hardabangtah AKBP Novi Ari Ardian SH menjelaskan kejadian berawal pada bulan Mei 2023 kedua terlapor mengajak pelapor untuk berbisnis batu bara dengan syarat menyerahkan uang modal operasional dengan ketentuan hasil penjualan batu bara akan dibagi dua.
Setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp 377 juta, hasil keuntungan tidak diserahkan kepada korban dan uang milik korban tidak dikembalikan sampai saat ini. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
“Terhadap kedua pelaku atau terlapor dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda bengkulu. Bersama pelaku juga diamankan surat perjanjian dan kwitansi,” ucapnya yang didampingi Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desti Sukarlia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sumber: Tribrata News/Polda Bengkulu