Polda Tahan Dua Terlapor Perkara Bisnis Batu Bara di Bengkulu Utara

Polda Bengkulu rilis perkara penipuan yang dilaporkan warga Bengkulu Utara/ist

BENGKULU, SI.com- Merry Susanti, warga Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara melaporkan tindak pidana dan penipuan yang dialaminya. Terlapor yang kini telah mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu diantaranya DA (40) warga Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara dan AH (45), warga Desa Dusun Raja Kecamatan Lais, Bengkulu Utara.

Kasubdit II Hardabangtah AKBP Novi Ari Ardian SH menjelaskan kejadian berawal pada bulan Mei 2023 kedua terlapor mengajak pelapor untuk berbisnis batu bara dengan syarat menyerahkan uang modal operasional dengan ketentuan hasil penjualan batu bara akan dibagi dua.