BENGKULU, SI.com– Di tengah semangat dan upaya mengembalikan kejayaan sepak bola Bengkulu di kancah nasional, sejumlah pihak justru berlaku culas. Pada ajang Liga 3 PSSI Bengkulu yang baru saja berakhir, polisi justru mengungkap adanya dugaan sepak bola gajah alias praktik curang dengan cara suap dan pengaturan skor yang melibatkan sejumlah klub.
Dugaan praktik curang dalam kompetisi sepak bola Liga 3 PSSI Bengkulu yang berlangsung di Stadion Semarak Bengkulu itu kini ditangani oleh Polresta Bengkulu melalui Satuan Resor Kriminal. Bahkan sudah ada empat orang yang dietapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AS, ME, AH, dan TA.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Dedy Nata didampingi Ps Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo dan Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat saat menggelar press rilis, Rabu (13/3), mengungkapkan peran keempat tersangka. AS sebagai pemberi suap, sementara ME, AH dan TA adalah penerima suap.
“Yang ditahan saat ini adalah AS. Dia dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman 3 tahun penjara. Karena ancaman dibawah 5 tahun, makanya mereka tidak ditahan,” jelas Kombes Dedy Nata.
Kombes Dedy menambahkan, sejauh ini sudah 40 orang yang diperiksa. Mulai pelapor, reporter, pengurus PSSI Bengkulu, manajer, para pelatih, dan para pemain dari tim yang terkait dalam perkara ini. Pihaknya juga masih akan terus mengembangkan proses penyidikan untuk mengungkap apakah perkara ini juga berkaitan dengan praktik judi online.
Terkait dugaan praktik suap sendiri, Kombes Dedy mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka AS, yakni dengan mencari dan menghubungi manajer dan pelatih tim sepak bola yang berlaga di Liga 3 PSSI Bengkulu. Setelah terbangun komunikasi, AS lalu menjanjikan uang sebesar Rp 15 juta kepada tim yang bersedia kalah dan mengikuti arahan AS.