Residivis Curanmor Dibekuk, BB Sabu 43 Paket

Waka Polresta Bengkulu, AKBP Max Mariners saat membincangi salah seorang tersangka kasus narkoba/rri.co.id

BENGKULU, sahabatindependen.com– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu membekuk seorang terduga pengedar sabu-sabu berinisial YG, warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Dari tangan YG, polisi menyita 43 paket sabu siap edar, plastik untuk membungkus sabu, handphone dan tas slempang.

Waka Polresta Bengkulu, AKBP Max Mariners didampingi Kasat Narkoba AKP Tomy Sahri mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Sabtu (11/11/2023).

Dikatakan Tomy, polisi tidak langsung menyita 43 paket sabu dari tangan YG. Pada penangkapan di Jalan Sedap Malam, ditemukan terlebih dahulu 18 paket sabu di dalam tas dan 2 paket sabu di dalam jaket. YG Kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu untuk kepentingan pengembangan.

Dari pengakuannya, YG masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim Opsnal bersama dengan YG lalu bergerak ke rumah YG di Jalan Fatmawati. Pada saat polisi menggeledah rumah YG, ditemukan lagi 21 paket sabu siap edar.

Meski seorang residivis kasus narkoba, tidak membuat YG kapok sehingga mengulangi perbuatannya. Keuntungan yang besar salah satu faktor yang membuat tsk kembali lagi menggeluti bisnis haram tersebut.