Tersangka Korupsi BUMDes Rp 352 Juta, Kades Gardu Bengkulu Utara Ditahan

Kejari Bengkulu Utara menetapkan S, Kades Gardu, sebagai tersangka korupsi dana BUMDes. S langsung ditahan, Selasa (1/10/2024). [si.com/ms]

BENGKULU UTARA, si.com– Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara akhirnya menetapkan S, Kepala Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pengelolaan BUMDes Gardu yang ada di desanya. Hari ini, Selasa (1/10/2024), S juga langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan SH MH, dalam siaran persnya menjelaskan penetapan S sebagai tersangka itu berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang berhasil dihimpun oleh Tim Penyidik sehingga membuat terang perkaranya.

Ristu lalu menguraikan kronologis singkat perkara. Dikatakan, perbuatan tersangka bermula pada bulan Desember 2017 dimana Desa Gardu memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal sebesar Rp 358.194.500 yang bersumber dari APBDesa Desa Gardu tahun anggaran 2018.

Dalam perjalanannya, diketahui tersangka S tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDesa tersebut. Termasuk dengan penetapan pengurus BUMDesa dan penyertaan Modal BUMDesa Gardu Jaya.