BENGKULU TENGAH, si.com: Tindak pidana korupsi kembali menyeret lembaga perbankan di Bengkulu. Kali ini terkait pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai, Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah seniai Rp 5,5 miliar.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya menahan RZ, oknum pegawai salah satu bank pemerintah, pada Selasa 8 Oktober 2024.