BENGKULU TENGAH, si.com: Tindak pidana korupsi kembali menyeret lembaga perbankan di Bengkulu. Kali ini terkait pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai, Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah seniai Rp 5,5 miliar.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya menahan RZ, oknum pegawai salah satu bank pemerintah, pada Selasa 8 Oktober 2024.
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH mengatakan tersangka merupakan analis kredit.
“Tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Tidpikor. Penyidik akan melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru,” kata Marjek.
Menurut Marjek, RZ akan ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero dengan masa penahanan selama 20 hari kedepan atau sejak 8-27 Oktober 2024.
Sebelumnya proses penyelidikan terhadap kasus tersebut terus bergulir. Kejari Benteng telah melakukan beberapa kali ekpose ke BPKP. Sejauh ini, nasabah, manajemen dari bank hingga developer PT. Asisya Catur Persada telah dimintai keterangan.